Warga pemilik lahan di Kota Maba memalang pintu Kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur pada Kamis malam, 13 Agustus sekira pukul 22.00 WIT.
Pemalangan dilakukan buntut dari pembayaran kompensasi ganti rugi lahan mereka yang tidak mendapatkan titik terang. Akhirnya mereka semakin resah hingga melakukan aksi protes kepada pemerintah daerah setempat.
Nandar, satu dari sejumlah pemilik lahan yang belum dibayar. Nandar mengatakan, lahanya belum dibayar sama sekali sudah terhitung 22 tahun sejak dibebaskan pada 2004.
Nandar menyebutkan, lahan yang dikuasainya dilengkapi dengan sertifikat tersebit dibebaskan ada dua tempat yang berbeda. Pertama di ruas jalam Maba menuju Gotowasi dengan luas 120 meter persegi. Satunya lagi di jalan lingkar dalam Kota Maba dengan luas 3 hektar. Dua lahan yang dibebaskan guna keperluan pembangunan jalan.
“Sudah hampir lima kali kami hanya menerima janji. Pihak Dinas menyampaikan pembayaran sebelumnya telah dilakukan, tapi itu keliru karena dibayar bukan kepada pemilik lahan. Kemudian mereka janji akan menyelesaikan. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” jelasnya. **

Tinggalkan Balasan