DPD IMM Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut enam proyek jalan jembatan yang ditemukan kekurangan volume.

Kekurangan volume yang mencapai miliaran rupiah ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2026.

Temuan BPK atas proyek itu, salah satunya dikerjakan oleh PT Hapsari Nusantara Gemilang, perusahaan pemenang tender pembangunan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Maluku Utara Alfian Ali mengatakan, temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap enam paket pekerjaan jalan jembatan pada Dinas PUPR Maluku Utara harusnya sudah jadi atensi aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, temuan BPK terhadap kekurangan volume enam pekerjaan multiyears di PUPR Maluku Utara mestinya didalami APH. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai pihak yang berwenang harus memastikan ada tidaknya potensi pidana.

“Kami meminta persoalan ini tidak berhenti pada laporan BPK. Harus ada tindak lanjut yang serius untuk mengetahui bagaimana proyek tersebut berjalan, siapa yang terlibat, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah ada konflik kepentingan atau tidak,” kata Alfian melalui keterangan tertulis yang diterima Opsimu, Senin, 31 Agustus.

Alfian menyatakan, temuan kekurangan volume pengerjaan jalan jembatan ruas Ibu-Kedi pada 2022 lalu hingga tercatat lebih bayar tersebut sudah memenuhi unsur pidana.

Alfian, menilai, kekurangan pekerjaan PT HGN dan lima lainya dianggap penting diusut, termasuk pihak PPK dan pengawas proyek.

“Jangan sampai ada kepentingan di dalam proyek yang menggunakan anggaran publik. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan,” katanya.

Alfian menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai wewenangnya.

“Kami minta jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, apakah pejabat, kontraktor maupun pihak lainnya, harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegas Alfian.

DPD IMM Malut kata Alfian, memastikan bakal mengawal perihal dimaksud hingga menemukan titik terang.

“Ini uang rakyat. Maka rakyat berhak tahu ke mana uang itu digunakan dan siapa yang mendapatkan manfaat dari proyek tersebut. Kami akan mengawal sampai ada kejelasan dan tindak lanjut terhadap temuan BPK,” tegasnya.

Proyek yang dikerjakan lima rekanan ini ditemukan kekurang volume sebesar Rp 1 milair lebih dari total pagu . Temuan ini termuat dalam LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 34/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, tertanggal 22 Desember 2025.

BPK juga menemuka masalah serupa pada lima proyek lainnya, yaitu pembangunan jalan dan jembatan ruas Maba-Sagea, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo, pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua, pembangunan jalan dan jembatan ruas Kao-Toliwang-Tolabit, dan pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Gane Dalam.

Seluruh proyek yang menjadi temuan merupakan pekerjaan yang dikerjakan dengan metode multiyears pada 2022 lalu.

Temuan kekurangan volume ini tidak ditindaklanjuti yang kemudian BPK Perwakilan Maluku Utara memasukan kembali pada LHP Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026. **

opsimu.com
Editor
opsimu.com
Reporter