Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang remaja berinisial MCG asal kenegaraan Turki. MCG ditangkap karena kedapatan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA).
Pria berusia 19 tahun tersebut ditangkap karena mengunakan visa yang diperuntukan untuk berwisata tapi salah digunakan. Peristiwa tangkap basah ini bermula ketika tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ternate mengamankan MCG pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIT.
Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Maluku Utara, Victor Manurung mengatakan, penangkapan terhadap MCG dilakukan di salah satu masjid di Ternate, saat dia diduga tengah mempromosikan produk pembersih karpet asal Turki dari rumah ke rumah warga sekitar.
Victor menyatakan, produk impor asli Turki tersebut ia tawarkan dengan harga yang cukup fantastis, yaitu sekitar Rp20 juta per unit, dengan metode pembayaran secara tunai maupun kredit. Hebatnya, sebelum terendus oleh petugas, MCG sudah lebih dulu menjual tiga unit alat dimaksud.
Menurut Victor, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MCG masuk ke Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada 8 Agustus 2026.
Sebelum tiba dan menetap di sebuah kos di kawasan Kalumata, di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pelaku sempat berpindah-pindah daerah mulai dari Gorontalo hingga Bitung.
“Hingga hari penangkapannya, ia tercatat telah berada selama 25 hari di Ternate tanpa melakukan perjalanan ke kabupaten atau kota lain di Maluku Utara,” kata Victor begitu saat menyampaikan konferensi pers di Kantor Imigrasi setempat, Selasa, 2 September.
Victor mengemukakan, saat menjalankan aktivitas perdagangan, MCG juga didampingi oleh seorang penerjemah warga negara Indonesia bernama Hambali.
VoA kata Victor, yang digunakan MCG hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata atau bisnis, bukan untuk melakukan perdagangan langsung secara eceran.
Atas perbuatannya, MCG diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
“Petugas kini telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari paspor, salinan visa, kwitansi, telepon seluler, laptop, hingga beberapa unit vacuum cleaner yang belum terjual,” jelasnya.
Menurutnya, Imigrasi juga tengah mendalami jalur distribusi barang tersebut yang mencantumkan PT Amra Maju Indonesia sebagai distributor pada dokumen pabean, serta memeriksa Hambali sebagai saksi.
“Saat ini, MCG masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ternate sembari menunggu proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan ataupun tidak,” ucapnya. ***

Tinggalkan Balasan