Polres Ternate menetapkan Asnawi Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang 57 calon jamaah haji dan umroh. Asnawi pun ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Asnawi Ibrahim merupakan Manager Operasional PT Beterevel Indonesia Perkasa. Asnawi dilaporkan langsung oleh Direktur PT Beterevel Indonesia Perkasa, Nurlaili, melalui kuasa hukum Bahtiar Husni di Polres Ternate.
Kasat Reserse Kriminal Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji mengatakan, Asnawi dimasukan ke dalam daftar DPO karena belum diketahui keberadaanya. Asnawi sudah menyandang status sebagai tersangka.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut berkaitan dengan perkara ini dan Asnawi Ibrahim kami telah tetapkan sebagai DPO,” kata IPTU Arif.
Arif menyatakan, tim penyidik kesulitas melacak keberadaan Asnawi. Jejak digitalnya masih dilacak namun belum diketemukan. Tempat tinggal bersangkutan juga belum teridentifikasi.
“DPO atas nama Asnawi Ibrahim kita masih mencari keberadaannya karena sampai saat ini kami masih belum menemukan jejak digital maupun secara fisik keberadaan pelaku tersebut,” tuturnya.
Arif menyebutkan, tidak hanya Asnawi yang menjadi tersangka dalam perkara dimaksud. Tapi masih ada calon tersangka lain, itu sebab, penyidik terus mendalami pihak-pihak yang dianggap terlibat.
“Status perkara penyidikan yang bersangkutan sudah tersangka dan menjadi DPO kami. Untuk tersangka lain nanti kita coba pelajari lagi berkas perkaranya tapi kemungkinan kita bisa mendapat tersangka lain. Kita tetap mendalami perkara sampai tuntas,” punkasnya. ***

Tinggalkan Balasan