Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menyelidiki proyek pembangunan jalan usaha tani yang melekat pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara. 

Proyek yang berlokasi di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan itu tidak mencantumkan nilai atau anggaran proyek pada papan informasi.

Penelusuran di lapangan menyebutkan, paket Dinas Pertanian Maluku  Utara yang tidak memiliki nilai pagu anggaran pada papan proyek tersebut diduga menjadi akal-akalan pihak CV Dilara selaku rekanan.

Proyek dengan volume mencapai 3 kilometer tersebut hanya mencatat sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku Utara dengan pekerjaan selama 223 hari kalender, terhitung sejak 29 Mei 2026. Proyek tersebut dikerjakan secara swakelola.

Pelaksana Tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara AKBP Agus Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap proyek dimaksud untuk mendalami pekerjaan yang menganjal.

“Kami lidik dan akan menerjunkan tim ke lapangan untuk memeriksa,” kata AKBP Agus, Rabu 5 Agustus.

Agus menyatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan perihal pekerjaan dimaksud. “Nanti kita cek dan akan panggil mereka,” tegas eks Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara itu.

Sebelumnya, Mafril, pengawas proyek milik Dinas Pertanian Maluku Utara mengaku material yang digunakan diambil dari dari galian C yang tidak jauh dari Lokasi pekerjaan. Mafril mengaku, tugasnya hanya menyuplai kebutuhan material ke lokasi, sementara paketnya dikerjaan langsung oleh pihak Dinas Pertanian.

“Kami hanya suplai material. Pekerjaan itu dari dinas, karena kami hanya suplai material. Soal izin galian, kita sudah izin dari desa dan membayar retribusi dari desa. Pembayarannya per rit. Soal harga kita belum sampaikan ke Kepala Desa, soalnya di Galala belum selesai karena masih ada lanjutan,” jelasnya. **

opsimu.com
Editor
opsimu.com
Reporter