Direktur Utama Ir Tartum mengungkapkan alasan mengapa pentingnya perubahan nomenklatur Perusahaan Daerah dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Perdana Cipta Mandiri.
Perubahan nomenklatur penting disahkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2007, yang telah resmi mendapatkan persetujuan dari DPRD Halmahera Timur tersebut memiliki alasan yang panjang. Satunya menyesuaikan kebutuhan iklim investasi.
Tartum mengatakan, perubahan nomenklatur dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah dianggap penting karena sudah tidak sejalan dengan kebutuhan usaha. Itu mengapa DPRD harus bekerja keras untuk merevisi Perda Nomor 20 Tahun 2007.
Sisi lain, perubahan nomenkltur agar memoderenisasi struktur BUMD agar selaras dengan regulasi nasional terbaru. Tranformasi tersebut memberikan fleksibilitas operasional yang lebih besar bagi Perumda dalam menjalin kemitraan strategis dengan investor berskala besar yang masuk di Halmahera Timur.
Tartum, menyatakan, perubahan status hukum ini didasari melalui proses pertimbangan yang panjang. Penyesuaian badan hukum ini sebenarnya sudah diberikan tenggat waktu selama tiga tahun sejak 2017 lalu.
Akibat keterlambatan penyesuaian tersebut, nomenklatur lama Perusahaan Daerah kini sudah tidak lagi dikenal di tingkat kementerian terkait.
“Ini semata-mata menyesuaikan dengan kondisi terkini supaya kami lebih leluasa, karena kalau pakai nomenklatur lama sudah tidak dikenal di Kementerian,” kata Tartum, Rabu, 19 Agustus
Menurutnya, nomenklatur baru sebagai Perumda, perusahaan kini mengantongi fleksibilitas operasional yang jauh lebih besar. Tartum mengakui, di bawah status hukum lama (Perusda), mitra luar atau investor cenderung kurang tertarik untuk bekerja sama.
Transformasi ini diharapkan membuat pergerakan bisnis perusahaan menjadi jauh lebih lincah, terutama dalam mencari modal kerja dan menjalin kolaborasi strategis secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Tartum mengemukakan, langkah pembenahan diri ini dinilai sangat krusial mengingat Halmahera Timur tengah bersiap menyongsong masuknya arus iklim investasi berskala masif.
Sejumlah investor raksasa seperti CBL, Huayou, dan PT Busan Asia Mineral kini tengah membidik Halmahera Timur. Kehadiran investasi kakap tersebut menuntut kesiapan dan kelincahan kinerja BUMD pada tingkat yang jauh lebih tinggi
Tartum menegaskan, perubahan badan hukum merupakan prasyarat mutlak yang diminta oleh para investor besar tersebut. Jika BUMD tidak segera berbenah, daerah akan kesulitan menangkap peluang kerja sama.
“Gerak kita jadi lebih lebar karena sudah sesuai ketentuan. Investasi besar ini membutuhkan badan hukum kita sesuai aturan. Kalau tidak merubah diri, kita akan kesulitan,” jelas Tartum.
Tartum menekankan pentingnya kolaborasi ini agar investasi bernilai fantastis tersebut memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Halmahera Timur. Ia tidak ingin kegagalan daerah seperti yang terjadi pada BUMD di Halmahera Tengah yang justru mengalami kerugian di tengah nilai investasi ratusan triliun rupiah di kawasan IWIP.
Menurutnya, Perumda Perdana Cipta Mandiri bakalan semakin menguat menyusul adanya kebijakan pembatasan dan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut memaksa daerah untuk secara kreatif menggali potensi pendapatan internal, di mana BUMD menjadi satu-satunya instrumen legal yang sah untuk menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui kerja sama dan peningkatan kinerja operasional pasca perubahan badan hukum, Tartum optimis pihaknya dapat memberikan kontribusi PAD yang jauh lebih signifikan bagi Pemerintah Daerah Halmahera Timur
Saat ini, kata Tartum, manajemen Perumda bergerak cepat dengan mulai membangun komunikasi awal bersama CBL dan mitra strategis lainnya untuk memastikan kesiapan operasional mereka.
“Kami sudah mempersiapkan diri dan sudah berkomunikasi lebih awal. Jadi kita sudah siap untuk jalan,” jelasnya. ***

Tinggalkan Balasan