Kebijakan tarif di Pelabuhan Bastiong kini tengah menjadi buah bibir di tengah masyarakat Kota Ternate. Penerapan sistem Integrated Port Access System atau IPAS oleh PT Pelabuhan Indonesia dinilai bukan mempermudah, tapi justru menguras kantong pengguna jasa pelabuhan dengan beban biaya yang dianggap tidak masuk akal.
Sebab, warga mengeluhkan skema pembayaran tarif yang dikenakan berlapis. Setiap kendaraan yang masuk, tidak hanya membayar tarif dari pintu masuk utama, tapi dibebani tarif parkir berikutnya berdasarkan durasi waktu kendaraan selama terparkir di area pelabuhan.
Tarif yang diberlakukan selama dua bulan terakhir ini pun bervariasi. Sepeda motor Rp 5.000 untuk satu jam pertama, ditambah Rp 2.000 untuk jam berikutnya.
Kendaraan yang diparkir lama bisa dikenakan tarif hingga Rp 20.000. Bahkan pejalan kaki pun dikenakan tarif Rp 2.000, sementara gerobak dorong harus membayar Rp 10.000 setiap kali masuk pelabuhan.
Praktisi Hukum, Agus Salim Tampilang mengatakan, Pemerintah Kota Ternate tidak boleh menutup sebela mata untuk melihat perihal dimaksud. Pemkot diminta tidak membiarkan permasalahan tarif di pelabuhan Bastiong hingga berlarut-larut.
“Saran saya, Pemkot harus berani mengambil alih Pelabuhan Bastiong. Masa punya kawasan tetapi hanya menjadi penonton? Selama ini retribusi yang masuk patut dipertanyakan aliran dananya,” kata Agus Rabu, 5 Agustus.
Agus mengatakan, sebagai BUMN, Pelindo seharusnya mengedepankan pelayanan sesuai aturan, bukan sekadar melakukan komersialisasi ruang usaha dan akses publik yang membebani rakyat kecil.
Aparat penegak hukum kata Agus, harus turun tangan guna menelusuri dasar hukum penetapan tarif yang diterapkan secara berubah-ubah tanpa memiliki dasar hukum yang jelas. ***

Tinggalkan Balasan