Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kejanggalan sedikitnya pada enam proyek yang melakat pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

Temuan kekurangan volume pekerjaan enam paket Dinas PUPR Maluku Utara yang dibiayai mengunakan APBD Maluku Utara 2026 tersebut mengakibatkan kelebihan bayar mencapai Rp 1.167.902.021,31.

Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 34/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2026 tertanggal 22 Desember 2026. Temuan ini kembali termuat dalam LHP BPK Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 karena belum ditindaklanjuti.

Menurut BPK, enam proyek yang menjadi temuan tersebut adalah pekerjaan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi, jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo, jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua, jalan dan jembatan ruas Maba-Sagea, jalan dan jembatan ruas Saketa-Gane Dalam, ditambah jalan jembatan ruas Kao-Toliwang-Tolabit.

BPK menyebutkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Laporan Realisasi Anggaran 2025 mengalokasikan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp 192.786.042.592,00. Jumlah yang fantastis tersebut hanya direalisasi sebesar Rp 169.403.595.057,00 atau setara 87,42 persen dari total pagu anggaran.

BPK lalu melakukan uji petik terhadap enam paket pekerjaan konstruksi dengan total nilai kontrak Rp 99.378.214.908,00 1.047.680.000. Pemeriksaan fisik dilapangan dengan analisis dokumen lainya untuk memastikan kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan enam paket yang diuji ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1.167.902.021,31. Kekurangan volume dengan selisih anggaran miliaran tersebut belum sama sekali ditindaklanjuti kepada penyedia jasa.

BPK menilai kurang volume tersebut mengakibatkan potensi kelebihan bayar sebesar Rp1.070.416.194,00. Menurut BPK, kelebihan bayar karena pejabat pembuat komitmen kurang cermat dalam memastikan volume masing-masing proyek yang dikerjakan. ***

opsimu.com
Editor
opsimu.com
Reporter