DPRD Halmahera Timur menyetujui perubahan nama Badan Usaha Milik Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Perdana Cipta Mandiri.
Perubahan nomenklatur tersebut mendapatkan persetujuan dari tiga fraksi DPRD Halmahera Timur setelah menyampaikan pandangan ahkir fraksi atas pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Tiga produk hukum daerah yang disahkan adalah pertama, Ramperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, kedua, Ranperda pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dan ketiga Ranperda perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2007 tentang pembentukan Perusahaan Daerah BUMD Perdana Cipta Mandiri.
“Fraksi memandang Ranperda BUMD sebagai salah satu Ranperda yang paling strategis karena menyangkut pengelolaan aset, modal, dan potensi ekonomi daerah,” kata Dirwan Din, juru bicara fraksi Dari Indonesia ketika menyampaikan pandangan akhir fraksi pada rapat Paripurna Selasa malam, 18 Agustus.
Dirwan mengatakan, tujuan perubahan nomenklatur adalah mengoptimalkan peran dan kinerja BUMD, mendayagunakan potensi ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan umum, serta memperkuat tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip perusahaan yang sehat.
Karena itu, lanjut Dirwan, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda. Yang harus berubah adalah kinerja dan manfaat dampak ekonomi.
Dirwan menyatakan, perubahan status BUMD ke Perusda harus menghasilkan perubahan kinerja, mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri menjadi Perusahaan Umum Daerah tidak mengubah pasal 1 yang menyebut modal seluruhnya dimiliki Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham.
Namun pada bagian yang sama masih terdapat ketentuan yang mendefinisikan saham sebagai saham prioritas dan saham biasa yang disetor sebagai modal Perumda. Ini merupakan ketidakkonsistenan yang harus diperbaiki karena konsep Perumda dalam naskah sendiri menyatakan modal tidak terbagi atas saham.
Itu sebab Dirwan meminta sinkronisasi terminologi dan struktur norma sebelum penetapan. Setiap modal yang ditempatkan pada Perumda harus memiliki tujuan usaha, rencana bisnis, indikator kinerja dan mekanisme pertanggungjawaban yang ketat.
“Pertanyaan yang harus dijawab Pemerintah Daerah adalah apa model bisnis Perumda PCM, sektor apa yang akan menjadi prioritas, berapa kebutuhan modal, bagaimana proyeksi pendapatan, kapan perusahaan ditargetkan sehat, berapa kontribusi yang diharapkan terhadap PAD dan bagaimana risiko bisnisnya dikelola,” ucapnya.
Politikus Partai besutan Menteri Koordinator Bidang Pangan tersebur mengemukakan, Perusda tidak boleh hanya menjadi tempat menempatkan modal daerah tanpa target pengembalian manfaat ekonomi dan pelayanan.
Perusda kata dia, harus kuat secara hukum tetapi tidak boleh menjadi pusat intervensi Ranperda memberikan kewenangan yang besar kepada KPM dalam pengangkatan, jumlah organ, penghasilan, dan berbagai keputusan strategis.
Menurutnya, DPRD tidak mempersoalkan kedudukan KPM sebagai organ BUMD. Yang harus dijaga adalah batas antara kepemilikan dan pengurusan. Direksi harus diberi ruang profesional untuk mengelola perusahaan berdasarkan rencana bisnis dan kontrak kinerja. Dewan Pengawas pun harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen. Pengangkatan dan pemberhentian harus berbasis kinerja dan persyaratan objektif.
Dengan demikian, lanjut Dirwan, Perusda akan menjadi perusahaan daerah yang profesional, bukan perusahaan pemerintah yang dikelola dengan logika birokrasi. Kedepan, seleksi Direksi dan Dewan Pengawas harus transparan sebab, Ranperda telah mengatur seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan oleh tim atau lembaga profesional.
“Ini merupakan ketentuan yang baik. Namun Fraksi meminta agar pelaksanaannya benar-benar terbuka dan berbasis merit. Publik perlu memperoleh keyakinan bahwa Direksi dan Dewan Pengawas dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan kapasitas mengelola perusahaan,” jelasnya.
Dirwan menyebut, persyaratan larangan Direksi dan Dewan Pengawas Perusda menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, dan calon anggota legislatif merupakan salah satu instrumen untuk menjaga profesionalisme dan harus diperketat.
Prinsip tersebut harus dipertahankan secara konsisten. Begitu juga kontrak kinerja harus menjadi instrumen pertanggungjawaban yang mewajibkan calon Direksi dan Dewan Pengawas yang lulus seleksi untuk menandatangani kontrak kinerja.
“Kontrak kinerja harus berisi target yang terukur, antara lain kesehatan keuangan, pertumbuhan usaha, efisiensi, pelayanan, pengelolaan aset, kepatuhan, kontribusi terhadap daerah, dan indikator strategis lainnya,” ujarnya.
Sisi lain menurut dia, masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas tidak boleh semata didasarkan pada penilaian umum bahwa seseorang mampu menjalankan tugas. Tapi harus ada bukti kinerja yang dapat diaudit dan dievaluasi. Itu sebab, DPRD meminta indikatornya dirumuskan secara objektif agar tidak menjadi celah memperpanjang jabatan tanpa ukuran yang jelas.
Penghasilan BUMD pun harus sebanding dengan kinerja dan kesehatan perusahaan. Sebab dalam Ranperda sudah mengatur penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi, termasuk honorarium, tunjangan, fasilitas, tantiem atau insentif kinerja.
“DPRD menilai prinsip yang harus digunakan adalah kewajaran, kemampuan keuangan perusahaan, prinsip kehati-hatian, dan keterkaitan dengan kinerja,” ucapnya.**

Tinggalkan Balasan