Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengaktifkan kembali badan usaha milik daerah yang sudah lama tidak beroperasi. Perusahaan Daerah itupun berganti nama menjadi Kieraha Mandiri.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, selain nama perusda yang diganti, pembenahan regulasi dan tata kelola internal dianggap penting.
Sisi lain, laporan pertanggungjawaban serta revisi Peraturan Daerah digenjot supaya selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012. Revisi aturan ini kata Samsuddin, sebagai syarat mutlak untuk mengaktifkan kembali roda organisasi Perusda yang sudah lama tidak aktif.
Samsuddin menyatakan, posisi Pelaksana Harian Direksi Utama dijabat oleh Bambang Hermawan. Dermawan adalah pensiunan ASN Pemprov Maluku Utara yang pernah aktif sebagai anggota badan pengawas Perusda.
Tugas utama Pelaksana Harian kata Samsuddin, membenahi pendataan menyeluruh terhadap aset-aset daerah serta pemetaan sektor bisnis yang akan dijalankan.
“Tiga sektor strategis yang dibidik untuk menjadi mesin uang Perusda meliputi perikanan, perdagangan, dan pertambangan,” kata Samsuddin.
Samsuddin mengemukakan, Pemprov berencana mengoptimalkan pengelolaan aset-aset perikanan yang tersebar di seluruh kabupaten kota dengan wacana mengkonversi bentuk badan usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Dari sisi pendanaan, meskipun Pemprov tercatat terakhir kali memberikan penyertaan modal pada tahun 2017 silam, tapi berkomitmen untuk kembali mengusulkan kucuran modal baru paling lambat tahun depan demi memuluskan rencana operasional,” jelasnya. **

Tinggalkan Balasan