Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar memeriksa paket pekerjaan jembatan ruas Kbu-Kedi.
Pemeriksan dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi.
Proyek yang dikerjakan PT HNG ini ditemukan kekurang volume sebesar Rp 302,697 juta dari total pagu Rp25,093 miliar. Temuan ini termuat dalam LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 34/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, tertanggal 22 Desember 2025.
BPK juga menemuka masalah serupa pada lima proyek lainnya, yaitu pembangunan jalan dan jembatan ruas Maba-Sagea, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo, pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua, pembangunan jalan dan jembatan ruas Kao-Toliwang-Tolabit, dan pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Gane Dalam.
Seluruh proyek yang menjadi temuan merupakan pekerjaan yang dikerjakan dengan metode multiyears pada 2022 lalu.
Temuan kekurangan volume ini tidak ditindaklanjuti yang kemudian BPK Perwakilan Maluku Utara memasukan kembali pada LHP Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Ketua DPD IMM Maluku Utara M Taufan Baba mengatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dianggap penting untuk menelusuri 6 paket yang sudah menjadi temuan BPK. Termasuk satunya PT Hapsari Nusantara Gemilang sebagai rekanan pekerjaan jalan dan jembata ruas Ibu-Kedi terkoreksi senilai Rp. 25.093.417.935,00.
“Kejaksaan Tinggi harus turun menelusuri supaya memastikan tidak ada rekayasa progres pekerjaan di lapangan dan laporan. Karena berdasarkan data temuan BPK, kelebihan bayar atas kekurangan volume 6 paket mencapai Rp. 1.070.416.194,00. Ini jumlah temuan yang cukup fantastis. Temuan ini sudah sejak 2025 tidak ditindaklanjuti pihak rekanan. Makanya kami menduga ada masalah yang menjanggal,” kata M Tufan kepada Opsimu, Jum’at, 28 Agustus.
Taufan menyatakan, penyelidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum guna memastikan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran miliaran rupiah. Sebab, tercium ada aroma dugaan rekayasa laporan progres pekerjaan untuk kepentingan pencairan anggaran.
Menurut Taufan, temuan lapangan yang tercatat dalam hasil uji petik LHP BPK menjadi pintu masuk untuk memeriksa pihak rekanan yang nakal. Selain kontraktor, PPK dan Direksi termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Saifuddin Djuba harus ikut diperiksa.
Saifuddin kata Taufan, mempunyai wewenang penuh selaku Kuasa Penguna Anggaran yang berhak mencairkan anggaran tiap-tiap progres permintaan pencairan dari pihak rekanan. Sebab, diduga ada persekongkolan antar Saifuddin dan 6 kontraktor dalam proses pencairan.
“Saifuddin selaku KPA punya peran kunci. Dia harus diperiksa dan dimintai keterangan mengapa sampai terjadi kelebihan bayar pada 6 proyek. Setiap pekerjaan infrastruktur kalau diawasi ketat oleh PPK dan direksi sangat tidak mungkin bisa terjadi kelebihan bayar. Ini mengindikasikan PPK dan direksi tidak pernah turun mengecek setiap progres pekerjaan,” desaknya.
Paket PUPR Maluku Utara yang dikerjakan dengan pola Multiyears yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara sejak 2022 lalu tersebut harusnya sudah diperiksa oleh APH selaku pihak yang berwajib. Sebab, dari awal sejumlah kejanggalan tercium sejak proses tender dimulai.
Misalkan paket pekerjaan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi yang dimenangkan oleh PT Hapsari Nusantara Gemilang banyak kejanggalan.
Kejanggalan lainya adalah diduga ada pertemuan tertutup pemilik PT Hapsari Nusantara Gemilang dengan Pokja VI BPBJ dirumah pribadinya di Kelurahan Maliaro pada 23 Vovember 2022 sekira pukul 21.00 WIT.
Pertemuan dimaksud diduga diarahkan agar pihak Pokja VI BPBJ meloloskan PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk paket pekerjaan jalan jembatan ruas Ibu-Kedi. Pertemuan gelap tersebut diketahui sebelum Pokja VI BPBJ Maluku Utara mengumumkan pemenang tender.
Setelah diumumkan, PT Hapsari Nusantara Gemilang memenangkan tender walaupun dengan harga penawaran hanya Rp 25 miliar lebih. Sementara empat perusahaan lainya PT Pancoran Katara Bumi, PT Gunung Baja Permata dan PT Sederhana Jaya Abadi ditamba PT Surya Mega Jaya lebih diatas dari nilai yang ditawarkan PT Hapsari Nusantara Gemilang.
Anehnya, walaupun nilai yang ditawarkan PT Hapsari Nusantara Gemilang lebih rendah dari PT Pancoran Katara Bumi sebesar Rp. Rp 29.074.994.881,71 dan tiga lainya tapi Pokja VI BPBJ meloloskan PT HGN walaupun tidak memenuhi syarat kualifikasi.
“ini pelanggaran hukum yang sangat serius sejak awal proyek tersebut mulai tahap lelang. Ini harus menjadi atensi pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar menyelesaikan masalah ini,” ucapnya. **

Tinggalkan Balasan