Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur Ardiansyah Madjid meluruskan perihal pembayaran kompensasi lahan yang disoal oleh pemilik lahan yang berujung penyegelan pintu kantornya pada Kamis kemarin, 13 Agustus sekira pukul 22.00 WIT.
Ardiansyah mengatakan, fungsi pembayaran kompensasi lahan pengadaan pemerintah daerah saat ini sudah dialihkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Disperkim. DPLH hanya memiliki wewenang atas pendaftaran tanah, sertifikasi, dan penyelesaian sengketa tanah warga.
“Nah ini yang mungkin warga belum banyak tauh sehingga langsung melakukan pemalangan kantor DPLH. Tapi sebenarnya bukan kami diam terhadap tuntutan warga karena tuntutan ini sudah sampai ke saya dan saya jelaskan, bahwa kami harus panggil para pihak, kita harus minta keterangan dari pak Harjon karena dia yang banyak tauh soal pengadaan tanah,” jelasnya.
Ardiansyah mengakui, kasus yang menjadi tuntutan warga disebut cukup rumit karena merupakan peristiwa masa lampau sejak awal pemekaran. Itu sebab kata Ardiansyah, pemerintah daerah harus sangat berhati-hati dalam menelusuri riwayat tanah, bukti, serta saksi.
“Ini agak rumit karena memang kejadian sudah sangat lampau dari tahun 2004. Muda-mudahan data dan bukti masih ada. Apalagi APBD ini dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan, diaudit oleh BPK. Jadi kalau misalkan kita bayar ganda atas lahan yang sudah bebas kan bisa jadi masalah,” jelasnya
Meski begitu, DPLH kata Ardiansyah, tidak tinggal diam atas aduan warga. Upaya mediasi sedang dirancang dengan melibatkan Harjon Gafur selaku mantan Kepala DLH guna mencari jalan tengah. Harjon merupakan saksi kunci karena terlibat langsung dalam pengadaan tanah sejak awal pemekaran.
Ardiansyah mengemukakan, pertemuan mediasi resmi dijadwalkan berlangsung pekan depan setelah kepulangan Harjon dari luar daerah.
“Setelah pak harjon pulang dari luar daerah kita akan minta keterangan dari pak Harjon dan pihak-pihak lain misalkan yang bisa memberikan keterangan supaya torang ambil keputusan, karena fungsi torang sekarang adalah fungsi penyelesaian sengketa, bukan lagi membayar kompensasi,” jelasnya.
Mantan Kepala Bagian Hukum dan Organisasi tersebut memintah agar warga mengadukan setiap masalah sengketa tanah sesuai prosedur dan jalur yang benar supaya ditindaklanjuti. Termasuk dilengkapi dengan bukti-bukti yang valid.
“Yang pasti semua keluhan tuntutan terhadap hak-hak atas tanah sepanjang itu disampaikan melalui prosedur, ada pengaduan atau ada laporan kami akan tindaklanjuti tapi dalam prespektif memediasi, karena kami bukan hakim,” terangnya.
“Sepanjang bukti-bukti ada oke, jika langkah-langkah nonlitigasi yang kami lakukan lalu misalkan tidak menghasilkan kesepakatan terhadap penyelesaian maka terpaksa kami harus melalui ranah hukum, kami harus buat gugatan perdata di pengadilan,” tambahnya. **

Tinggalkan Balasan